Semarang, Jawa Tengah - Upaya jasa joki untuk penerimaan vaksin Covid-19 di Kota Semarang berhasil digagalkan. Pada kasus pelanggaran hukum ini, Polrestabes Semarang mengamankan tiga yang terlibat dalam joki vaksin tersebut.
Kemudian, kedua CL (37) warga Wonosari, Kecamatan Ngaliyan yang hendak menyewa joki vaksin untuk menggantikannya menerima vaksin Covid-19 tersebut.
"Satu orang lagi tetangganya berinisial EO yang berperan untuk mencarikan joki," ujar Kombes Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
"Kasusnya percobaan dengan sengaja menghalangi dalam menanggulangi penyebaran wabah," tambahnya.
Irwan mengatakan, kejadian ini terjadi di Puskesmas Manyaran yang terletak di jalan Abdulrahman Saleh No.267, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah petugas puskesmas menemukan adanya ketidak cocokan identitas dan fisik usai dilakukan screening atau pemeriksaan sebelum mendapat suntikan vaksin. Karena curiga, kemudian petugas puskesmas kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
"Keterangan dari petugas puskesmas ditemukan orang yang membawa identitas atas nama CL (penyewa joki). Jadi DS (joki) pada saat datang ke puskesmas membawa identitas CL," paparnya.
Saat ini, ketiga perempuan telah diamankan oleh pihak kepolisian, mereka terancam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit wabah menular junto pasal 53 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 1 tahun.
"Namun kasus itu berakhir mediasi sebab peristiwa itu belum terjadi. Pelaku CL juga akhirnya mau divaksin," imbuhnya.(Didiet Cordiaz/Buz)
Load more