Kebumen, tvOnenews.com - Sebanyak 435 Kepala Desa dari 449 desa yang ada di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah mendapat SK perpanjangan masa jabatan. Masa jabatan kepala desa ini diperpanjang dua tahun, menjadi delapan tahun.
Pemberian SK ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, Kebumen menjadi kabupaten pertama di Jawa Tengah yang memberikan SK perpanjangan masa jabatan.
"Alhamdulillah hari ini kita tandatangani SK perpanjangannya, kita berikan kepada 435 desa. Ada 14 desa yang belum mendapat SK karena jabatan Kades-nya masih Pj," kata Bupati di Gedung Setda, Kebumen, Selasa (21/5/2024).
Bupati berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat, demikian juga kesejahteraannya.
"Dengan perpanjangan ini, kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya. Artinya pelayanan terhadap masyarakat harus semakin baik, masyarakatnya bisa semakin sejahtera," terang Bupati.
Pada kesempatan ini juga diberikan pembekalan oleh Kapolres dan Kajari mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan sistem pemerintahan desa, agar ke depan integritas desa semakin baik, khususnya kemampuan dalam mengelola Dana Desa yang sesuai dengan aturan.
Load more