Pihaknya juga menelusuri rekaman CCTV dari Demak sampai Pemalang untuk menguak dalang kejadian tersebut.
"Tersangka akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Tegal hari ini (Rabu, 22 Mei) pukul 05.00," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.(dcz/buz)
Load more