Semarang, Jawa Tengah - Jajaran Reskrim Polres Semarang mengamankan 46 kendaraan roda dua berbagai merek, dari seorang perempuan berinisial MRT warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari tim Resmob yang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga menerima gadai kendaraan roda dua tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB tim Resmob mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka dan ditemukan 46 unit sepeda motor dengan berbagai merk tanpa dilengkapi surat kepemilikan. Dari hasil penyelidikan tim Resmob penyidik membuatkan laporan Polisi dilanjutkan menelusuri asal usul 46 unit sepeda motor tersebut.
“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan delapan unit sepeda motor merupakan hasil dari penggelapan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang lain,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (6/1/2022).
AKBP Yovan Fatika menambahkan, tersangka menerima keuntungan dari gadai yang sudah berjalan tiga tahun. Total ada 18 saksi yang diperiksa dari kejadian tersebut, mulai dari tetangga tersangka, Ketua RT, hingga penggadai.
" Dalam penanganan kasus ini kami telah memeriksa setidaknya 18 saksi yang berasal dari berbagai sumber termasuk warga sekitar, hingga pihak lising, "imbuhnya.
Load more