Sementara itu dari pengakuan tersangka MRT. Ia menjalankan bisnis ini berawal dari niat ingin membantu para penggadai yang terkendala masalah finansial. Ia tidak tahu ada barang gadai berupa kendaraan bermotor yang diterimanya berasal dari tindak kejahatan.
" Saya tidak mengira harus berurusan dengan hukum, karena niat saya menjalankan bisnis gadai ini hanya ingin membantu masyarakat yang membutuhkan biaya, "ujarnya.
Setiap kendaraan bermotor yang digadaikan, MRT mendapatkan keuntungan dengan besaran melebihi nilai gadai. Rata-rata kendaraan yang digadaikan ia meminjamkan uang Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah, tergantung tipe dan merek kendaraan dengan jangka waktu satu hingga tiga bulan.
“Rata-rata (nilai gadai) Rp2 juta. Mereka (penggadai) biasa memberikan uang lebih pada saat mengambil kembali kendaraanya. Saya tidak mematok tarif berapa persen, tapi mereka tahu sendiri, biasa mengasih lebih dari uang yang dipinjam,” kata MRT.
Ia menambahkan, ketika dalam waktu tiga bulan, kendaraan mermotor yang digadaikan tidak diambil kembali, maka ia menjualnya kepada pihak lain dengan persetujuan penggadai.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. (Aditya Bayu/Buz)
Load more