LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polres Semarang menunjukkan barang bukti kasus penggelapan kendaraan dalam gelar perkara, Kamis (6/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Kasus Penggelapan Kendaraan, Polres Semarang Amankan 46 Sepeda Motor

Satreskrim Polres Semarang mengamankan 46 kendaraan roda dua berbagai merek, dari tersangka berinisial MRT warga Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. 

Kamis, 6 Januari 2022 - 18:55 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Jajaran Reskrim Polres Semarang mengamankan 46 kendaraan roda dua berbagai merek, dari seorang perempuan berinisial MRT warga Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang

46 kendaraan roda duan yang disita Polres Semarang ini diduga merupakan hasil kejahatan yang digedaikan kepada MRT.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari tim Resmob yang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga menerima gadai kendaraan roda dua tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB tim Resmob mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka dan ditemukan 46 unit sepeda motor dengan berbagai merk tanpa dilengkapi surat kepemilikan. Dari hasil penyelidikan tim Resmob penyidik membuatkan laporan Polisi dilanjutkan menelusuri asal usul 46 unit sepeda motor tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan delapan unit sepeda motor merupakan hasil dari penggelapan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang lain,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga :

AKBP Yovan Fatika menambahkan, tersangka menerima keuntungan dari gadai yang sudah berjalan tiga tahun. Total ada 18 saksi yang diperiksa dari kejadian tersebut, mulai dari tetangga tersangka, Ketua RT, hingga penggadai.

" Dalam penanganan kasus ini kami telah memeriksa setidaknya 18 saksi yang berasal dari berbagai sumber termasuk warga sekitar, hingga pihak lising, "imbuhnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka MRT. Ia menjalankan bisnis ini berawal dari niat ingin membantu para penggadai yang terkendala masalah finansial. Ia tidak tahu ada barang gadai berupa kendaraan bermotor yang diterimanya berasal dari tindak kejahatan.

" Saya tidak mengira harus berurusan dengan hukum, karena niat saya menjalankan bisnis gadai ini hanya ingin membantu masyarakat yang membutuhkan biaya, "ujarnya.

Setiap kendaraan bermotor yang digadaikan, MRT mendapatkan keuntungan dengan besaran melebihi nilai gadai. Rata-rata kendaraan yang digadaikan ia meminjamkan uang Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah, tergantung tipe dan merek kendaraan dengan jangka waktu satu hingga tiga bulan.

“Rata-rata (nilai gadai) Rp2 juta. Mereka (penggadai) biasa memberikan uang lebih pada saat mengambil kembali kendaraanya. Saya tidak mematok tarif berapa persen, tapi mereka tahu sendiri, biasa mengasih lebih dari uang yang dipinjam,” kata MRT.

Ia menambahkan, ketika dalam waktu tiga bulan, kendaraan mermotor yang digadaikan tidak diambil kembali, maka ia menjualnya kepada pihak lain dengan persetujuan penggadai.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. (Aditya Bayu/Buz) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia mendapatkan empat sanksi dari FIFA jelang melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
KPK Masih Kesulitan Lacak Lokasi Gubernur Kalimantan Selatan yang Kabur Usai Ditetapkan Tersangka

KPK Masih Kesulitan Lacak Lokasi Gubernur Kalimantan Selatan yang Kabur Usai Ditetapkan Tersangka

KPK sedang melacak beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat pelarian Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di provinsi tersebut.
Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen sebagai pemain Timnas Indonesia ini menjelaskan, kalau ia merasa kurang nyaman atau suka dengan Kota Jakarta. Bukan tanpa alasan, berikut ..
Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah aset yang disita terkait kasus judi online di Indonesia yang makin meresahkan. Aset yang disita capai miliaran rupiah.
Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Jauh sebelum perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto ternyata sempat meminta permintaan khusus pada ibu sambungnya. Seperti apa? Simak artikelnya
Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menyoroti siasat di balik rencana penggantian diksi perampasan jadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Trending
Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen sebagai pemain Timnas Indonesia ini menjelaskan, kalau ia merasa kurang nyaman atau suka dengan Kota Jakarta. Bukan tanpa alasan, berikut ..
Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Jauh sebelum perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto ternyata sempat meminta permintaan khusus pada ibu sambungnya. Seperti apa? Simak artikelnya
Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Tak Tunggu Pilkada Usai, KPK Bakal Lakukan Penahanan kepada Bupati Situbondo Karna Suswani soal Kasus Korupsi Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan penahanan kepada tersangka Bupati Situbondo Karna Suswani soal kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Siasat Penggantian Diksi Perampasan Aset Jadi Pemulihan Bikin Polemik, Pengamat Singgung DPR yang Tak Sejalan dengan Pemerintah

Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menyoroti siasat di balik rencana penggantian diksi perampasan jadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Judi Online Slot Makin Meresahkan, Bareskrim Polri Sita Aset Capai Puluhan Miliar Rupiah

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah aset yang disita terkait kasus judi online di Indonesia yang makin meresahkan. Aset yang disita capai miliaran rupiah.
Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Para Petani Milenial Diajak Jadi Anggota Polisi Bakomsus, Polda Kalsel Ungkap Syaratnya

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak para petani milenial bergabung menjadi anggota polisi melalui seleksi rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, dan Bidang Peternakan.
Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Pria di Drainaes Tol Bakauheni, 15 Orang Saksi Diperiksa

Polisi memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam penemuan mayat pria di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 03 B Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lamsel.
Selengkapnya
Viral