Namun, proses E-katalog yang terjadi di Kabupaten Kebumen dinilai AJK tidak terbuka dan pilih kasih. Mereka menilai pada proses pengadaan tidak ada kompetisi yang terjadi karena pemenang tender proyek sudah bisa ditentukan.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Gabpeknas Moch. Alwanudin Nawawi. Menurutnya, hal itu menunjukkan dugaan bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas, sementara pemenang sudah ditentukan sejak awal, sehingga tidak ada kompetisi antar para penyedia.
"Sistem E-katalog bagus, hanya perlu ada pengawasan, agar praktik-praktik yang melanggar hukum seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak terjadi. Karena proses kecurangan terindikasi kuat bisa terjadi. Hal itu berupa apa saja atau kepada siapapun yang diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa," terangnya.
Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, sejak diberlakukannya E-katalog dua tahun terakhir, 2023-2024, anggota asosiasi mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan karena kurangnya akses untuk informasi dan undangan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa melalui E-katalog.
"Kami tidak pernah diundang atau ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengikuti proses pengadaan melalui E-katalog. Sedangkan yang bisa mendapatkan pekerjaan hanyalah badan usaha yang diundang atau ditunjuk oleh PPK," ungkapnya.
Dampaknya, lebih dari 90 persen anggota asosiasi terancam gulung tikar. Alasan itu, yang membuat mereka merasa perlu untuk mempertanyakan integritas dan kinerja pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dianggap bersikap pilih kasih dalam proses pengadaan.
"Kebijakan ini, meskipun mendatangkan rekanan tertentu tapi berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha kecil dan menengah kontruksi Kebumen. Bagaimana tidak, tau-tau sudah ada pemenang proyek mas," saut Yulius Fikri Ketua Askonas.
Load more