Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Uswatun Hasanah menyampaikan bahwa regulasi PPDB tahun ajaran 2024/2025 sudah disiapkan.
Ia menegaskan bertekad untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, yakni orang tua calon peserta didik dalam mengakses pendidikan untuk anaknya.
Apalagi, kata dia, PPDB di Jateng dikawal oleh banyak pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) internal, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, panitia penyelenggara PPDB juga menyediakan layanan pengaduan guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan komplain apabila dijumpai adanya pelanggaran atau pelayanan yang tidak baik.
Pengaduan dapat dilayangkan ke email ppdb@jatengprov.go.id, telepon 024-86041265, dan whatsapp di 0895-1945-1737. (ant/buz)
Load more