Korban telah diperkerjakan sebagai terapis pijat plus plus itu selama 1 bulan. Dari setiap kencan yang korban lakukan, pelaku mendapatkan uang Rp 50 ribu - Rp 150 ribu.
"Baru sebulan, saya dapat Rp 50 sampai 150 ribu tarifnya Rp 350 - 450 ribu sekali," kata pelaku.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UUNomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan. Ia terancam pidana 10 tahun penjara.(dcz/buz)
Load more