Brebes, tvOnenews.com - Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan oleh aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Jakarta, Selasa (04/06/2024), kemarin.
Komisioner KPU dan komisioner Bawaslu Brebes dilaporkan karena dugaan perbuatan melawan hukum seperti pembagian uang ke Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan tujuan untuk penggelembungan suara calon legislatif tertentu dalam Pemilu 2024.
Mereka dilaporkan ke DKPP oleh tiga aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes yaitu Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2013-2023), Yunus Awaludin Zaman (Mantan Komisioner Bawaslu periode (2018-2023), dan Karno Roso (guru). Mereka didampingi pengacara Agus Wijanarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia cabang Tegal.
"Kita serahkan minimal 25 alat bukti. Mulai dari pernyataan PPK, foto-foto, kemudian percakapan grup WA, video, dan pernyataan para saksi. Kita sudah terima tanda pengaduan dari DKPP kemarin," kata aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, Muamar Riza Pahlevi kepada awak media, Rabu (05/06/2024) sore.
Riza mengungkapkan, para penyelenggara Pemilu tersebut diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal ini karena uang suap dibagikan ke masing-masing PPK dan Panwascam dengan nominal puluhan juta rupiah. Untuk masing-masing PPK disuap Rp 30 juta. Kemudian masing-masing Panwascam antara Rp 10 dan Rp 15 juta.
"Instruksinya dari Bawaslu adalah agar Panwascam nurut apa kata PPK, jadi ketika PPK melakukan penggelembungan suara, Bawaslu untuk tidak protes, diam saja. Kalau 17 PPK saja sudah setengah miliar, belum di Bawaslu. Angka pastinya kita tidak tahu. Namun informasi yang beredar sampai miliaran," ungkap Riza.
Load more