Brebes, tvOnenews.com - Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan oleh aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) di Jakarta, Selasa (04/06/2024), kemarin.
Komisioner KPU dan komisioner Bawaslu Brebes dilaporkan karena dugaan perbuatan melawan hukum seperti pembagian uang ke Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan tujuan untuk penggelembungan suara calon legislatif tertentu dalam Pemilu 2024.
Mereka dilaporkan ke DKPP oleh tiga aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes yaitu Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2013-2023), Yunus Awaludin Zaman (Mantan Komisioner Bawaslu periode (2018-2023), dan Karno Roso (guru). Mereka didampingi pengacara Agus Wijanarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesia cabang Tegal.
"Kita serahkan minimal 25 alat bukti. Mulai dari pernyataan PPK, foto-foto, kemudian percakapan grup WA, video, dan pernyataan para saksi. Kita sudah terima tanda pengaduan dari DKPP kemarin," kata aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes, Muamar Riza Pahlevi kepada awak media, Rabu (05/06/2024) sore.
Riza mengungkapkan, para penyelenggara Pemilu tersebut diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal ini karena uang suap dibagikan ke masing-masing PPK dan Panwascam dengan nominal puluhan juta rupiah. Untuk masing-masing PPK disuap Rp 30 juta. Kemudian masing-masing Panwascam antara Rp 10 dan Rp 15 juta.
"Instruksinya dari Bawaslu adalah agar Panwascam nurut apa kata PPK, jadi ketika PPK melakukan penggelembungan suara, Bawaslu untuk tidak protes, diam saja. Kalau 17 PPK saja sudah setengah miliar, belum di Bawaslu. Angka pastinya kita tidak tahu. Namun informasi yang beredar sampai miliaran," ungkap Riza.
Rencana penggelembungan suara dengan bagi-bagi duit ini gagal terlaksana, karena sebagian besar PPK dan Panwascam mengembalikan uang tersebut karena tidak berani melakukan penggelembungan.
Namun, Riza menambahkan, masih ada sebagian kecil PPK yang masih melakukan itu. Kemudian oknum dari KPU juga ternyata melakukan penggelembungan.
"Tidak hanya itu, ada orang dari luar KPU yang masuk melakukan perubahan perolehan suara. Orang itu adalah tim sukses dari salah satu caleg. Saat kami menemukan dugaan bagi bagi uang oleh KPU kepada PPK, kita sudah cegah mereka dan sebagian besar PPK sudah mengembalikan saat ketahuan ada bagi bagi uang," jelas Riza.
Setelah sebagian besar uang di PPK dikembalikan, ada tiga kecamatan yang diduga melakukan penggelembungan suara. Masing-masing PPK Jatibarang, Larangan, dan Banjarharjo. Namun yang paling parah terjadi di PPK Larangan karena ada orang dari luar KPU yang melakukan perubahan perolehan suara. Orang itu adalah tim sukses dari salah satu caleg.
"Setelah selesai rekap ditemukan ternyata masih ada akun yang bukan orang KPU yang melakukan penggelembungan suara. Setelah kita cari kontak nomornya itu bukan orang KPU, tapi tim sukses caleg," beber Riza.
Terpisah, KPU Brebes menggelar konferensi pers menanggapi laporan tersebut, Rabu (05/06/2024) petang. Konferensi pers dipimpin langsung Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik.
"Terkait itu laporan belum ada yang masuk ke kita. Kalau kita lihat kita (bekerja) sudah sesuai regulasi. Ya monggo nanti kita lihat ke depan seperti apa. Kita hanya baru tahu dari media," kata Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik kepada awak media.
Terkait tuduhan bagi-bagi uang ke PPK oleh KPU dan dugaan penggelembungan suara, Manja menyebut hal itu tidak benar dan saat rapat pleno terbuka yang digelar KPU, tidak terbukti adanya penggelembungan suara kepada caleg tertentu.
"Pada saat rapat pleno terbuka itu tidak terbukti. Tidak ada penggelembungan suara. Kalaupun ada kesalahan-kesalahan eror langsung diperbaiki pada saat rapat pleno terbuka tingkat kabupaten yang lalu," kata Manja.
"Saya fikir tidak ada masalah di situ. Dan teman-teman partai juga tidak ada yang interupsi. Dan teman-teman media juga menyaksikan tidak ada yang salah dalam proses perhitungan tersebut," ujar Manja.
Sementara Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi saat dihubungi wartawan mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum mengetahui detail laporan oleh aktivis Pemilu
"Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya belum tahu, isi laporannya apa saja yang dilaporkan ke DKPP. Prinsipnya, monggo berhak melaporkan apabila dari kami, Panwascam yang melakukan hal hal yang tidak sesuai prosedur," pungkasnya. (tho/buz)
Load more