Pati, tvOnenews.com - Aparat Satreskrim Polresta Pati menetapkan dua tersangka pengeroyokan pemilik rental mobil asal Jakarta di Sukolilo, Pati yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka yang diamankan masing masing berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo.
Keduanya berperan dalam penganiyaan bos rental asal Jakarta BH (52) dengan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak kepada korban.
“Kami sudah menahan dua orang terkait dengan dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia, yaitu saudara EN dan saudara BC warga Desa Sumbersoko,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, Minggu (9/6/2024).
Keduanya berperan dalam penganiyaan bos rental asal Jakarta BH (52) dengan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka pasal 170 yang mana ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tanun,” ungkapnya.
Satreskrim Polresta Pati saat ini masih terus melakukan upaya pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku yang lain.
Load more