Khikmatun mengatakan ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pada pemantau pilkada seperti mematuhi kode etik dan mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan.
"Oleh karena itu, kami persilakan organisasi kemasyarakatan yang ingin menjadi pemantau pilkada dapat mendaftarkan ke KPU. Kami berharap partisipasi dari lembaga atau organisasi masyarakat dalam pemantau pelaksanaan Pilkada 2024," katanya. (ant/dan)
Load more