Satreskrim Polres khususnya unit 4 yang membidangi TPPA kemudian mengamankan para pelaku tersebut.
Catur menjelaskan, di dalam Peradilan Anak ini, pelaku di tetapkan menjadi anak, dan pasal yang dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Dalam penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak wajib bagi penyidik untuk memberikan upaya fasilitas diversi yaitu penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak.
Dialog akan menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.
"Dan nanti mana kala Diversi tidak berhasil tentunya akan kembali melakukan proses penyidikan tersebut dengan mengirimkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum." terangnya.
Terkait kasus ini, pihak Polres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, pihak sekolah dan dinas pemangku kepentingan untuk bekerjasama mengawasi anak-anak didik yang ada di wilayah Purworejo.
"Dan yang paling harus di awasi adalah terkait fasilitas handphone bagi anak-anak agar di batasi." tegas AKP Catur.
Load more