LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
SMP Negeri 14 Purworejo Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Viral Video Perundungan Siswi SMP di Purworejo, Kini Kasusnya Ditangani Polisi

Kasus perundungan atau aksi bullying dengan korban siswa sekolah kembali menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:57 WIB

Purworejo, tvOnenews.com - Kasus perundungan atau aksi bullying dengan korban siswa sekolah kembali menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus perundungan ini dialami seorang siswi salah satu SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo yang diketahui terjadi pada Jumat (7/6/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sekelompok siswi SMP yang masih mengenakan seragam pramuku, melakukan tindakan kekerasan kepada siswi lainnya.

Sisiwi yang menjadi korban perundungan ini diketahui berinisial ZAR (13). Saat peristiwa itu terjadi, ZAR terlihat tak berdaya dan hanya bisa menangis mendapatkan perlakuan kasar dari temannya.

Baca Juga :

Para pelaku yang berjumlah 6 orang tersebut diketahui berinisial SR, SK, KMP, NP, JH, dan DH, rata-rata masih berusia 13 tahun dan merupakan teman satu sekolah korban. Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian Polres Purworejo. 

"Laporan korban kita tindak lanjuti, saat ini sedang dalam proses penyidikan," jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, Kamis (13/06/2024).

AKP Catur menjelaskan, kejadian berawal usai korban melaporkan para pelaku kepada gurunya tentang perilaku keseharian mereka di sekolah. Hal ini kemudian memicu terjadinya aksi perundungan.

Satreskrim Polres khususnya unit 4 yang membidangi TPPA kemudian mengamankan para pelaku tersebut.

Catur menjelaskan, di dalam Peradilan Anak ini, pelaku di tetapkan menjadi anak, dan pasal yang dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Dalam penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU  no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak wajib bagi penyidik untuk memberikan upaya fasilitas diversi yaitu penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak.

Dialog akan menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.

"Dan nanti mana kala Diversi tidak berhasil tentunya akan kembali melakukan proses penyidikan tersebut dengan mengirimkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum." terangnya.

Terkait kasus ini, pihak Polres Purworejo menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, pihak sekolah dan dinas pemangku kepentingan untuk bekerjasama mengawasi anak-anak didik yang ada di wilayah Purworejo.

"Dan yang paling harus di awasi adalah terkait fasilitas handphone bagi anak-anak agar di batasi." tegas AKP Catur.

Sementara itu Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo menyebutkan hingga hari ini baru menerima laporan tentang kasus perundungan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Wasit Diono saat dihubungi awak media mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait para anak didiknya atau siswinya melakukan perundungan tersebut. (esa/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral