Kendal, Jawa Tengah - Tim dari Satresnarkoba Polres Kendal menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Minggu (9/1/2022).
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data dan alamat penjual pil, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal," jelas AKP Agus.
Ia menambahkan, saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir.
Barang tersebut disimpan didalam tas slempang warna hitam dan didalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik.
Pelaku, lanjutnya, mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket masing-masing 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.
Selain itu petugas juga menemukan satu buah kaleng bekas obat berisi 40 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam almari pakaian.
Load more