Kendal, Jawa Tengah - Tim dari Satresnarkoba Polres Kendal menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Minggu (9/1/2022).
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data dan alamat penjual pil, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal," jelas AKP Agus.
Ia menambahkan, saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir.
Barang tersebut disimpan didalam tas slempang warna hitam dan didalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik.
Pelaku, lanjutnya, mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kaleng bekas obat berisi empat paket masing-masing 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.
Selain itu petugas juga menemukan satu buah kaleng bekas obat berisi 40 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam almari pakaian.
"Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual," ungkap AKP Agus.
Dari keterangan pelaku, pil koplo tersebut dijual dengan berbagai macam harga. Untuk pil Clonazepam dijual dengan harga Rp30 ribu per butir, pil Alprazolam dijual dengan harga Rp20 ribu per butir, pil warna putih berlogo Y Rp20 ribu per paket isi 10 butir dan pil warna kuning Rp 20 ribu per paket isi 10 butir.
Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp10 ribu dan satu butir pil bonus.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di kantor Sat resnarkoba Polres kendal.
Pelaku juga mengakui semua perbuatannya serta mengaku bersalah dan selanjutnya dilakukan penyidikan. (Teguh Joko Sutrisno/Buz)
Load more