Ia menjelaskan 35 orang yang dilibatkan dalam pencairan kredit dana talangan fiktif tersebut tidak pernah menerima uang kredit sama sekali karena semua uang kredit dikuasai oleh AP dan FIM.
"Selama menjalani pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa uang dari hasil pinjaman kredit fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya yakni gali lobang tutup lobang untuk mencicil hutang," ungkap Yadi.
Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Keduanya oleh pihak kejaksaan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes.
"Keduanya kami titipkan di Lapas Kelas IIB Brebes untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. Selanjutnya nanti kedua tersangka akan diajukan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang," pungkasnya. (tho/buz)
Load more