Brebes, tvOnenews.com - Kebocoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) marak terjadi di Brebes, Jawa Tengah akibat tidak disetorkan ke kas daerah (kasda), oleh para petugas pemungut pajak atau disebut dengan kopak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes kemudian menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan penagihan dengan menyasar para kopak yang melakukan penggelapan uang setoran wajib pajak.
Apalagi kebocoran uang PBB yang dilakukan para kopak yang terjadi di sebagian besar wilayah di Brebes. Hasil inventarisir oleh Bapenda Brebes mencapai Rp 23 miliar rupiah.
Kejaksaan Negeri Brebes akhirnya melakukan penanganan kasus kepada para kopak di desa-desa yang membandel tidak mengembalikan uang setoran wajib pajak tersebut.
Salah satu kasus penggelapan uang pajak bersumber dari PBB, yakni dilakukan seorang perangkat Desa Sitanggal Kecamatan Larangan Brebes, yang menjabat sebagai kepala dusun (Kadus) IV Desa Sitanggal,.berinisial S, sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka S akhirnya ditahan dan digelandang petugas Kejaksaan Negeri Brebes, untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan pelaku ini secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP yakni dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama.
Load more