"Tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan," kata Yadi Rachmat Sunaryadi, Jumat (14/06/2024) pagi.
Menurut Kajari Brebes, tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desa tersebut. Namun, sejak 2017 lalu, tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke pemerintah daerah (Pemda) Brebes.
"Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu," jelas Yadi.
Soal kebocoran uang pajak, pihak kejaksaan tidak akan main-main melakukan tindakan tegas kepada para kopak di Brebes yang tidak memiliki niat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.
"Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para kopak untuk tidak melakukan penyelewengan uang wajib pajak," tegas Yadi.
Akibat perbuatannya, tersangka S, kini dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Brebes Wika Agustyono mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan pihak kejaksaan. Apalagi ungkap Wika, piutang dari PBB yang dilakukan petugas pemungut pajak yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai Rp 23 miliar.
Load more