Brebes, tvOnenews.com - Kebocoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) marak terjadi di Brebes, Jawa Tengah akibat tidak disetorkan ke kas daerah (kasda), oleh para petugas pemungut pajak atau disebut dengan kopak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes kemudian menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan penagihan dengan menyasar para kopak yang melakukan penggelapan uang setoran wajib pajak.
Apalagi kebocoran uang PBB yang dilakukan para kopak yang terjadi di sebagian besar wilayah di Brebes. Hasil inventarisir oleh Bapenda Brebes mencapai Rp 23 miliar rupiah.
Kejaksaan Negeri Brebes akhirnya melakukan penanganan kasus kepada para kopak di desa-desa yang membandel tidak mengembalikan uang setoran wajib pajak tersebut.
Salah satu kasus penggelapan uang pajak bersumber dari PBB, yakni dilakukan seorang perangkat Desa Sitanggal Kecamatan Larangan Brebes, yang menjabat sebagai kepala dusun (Kadus) IV Desa Sitanggal,.berinisial S, sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka S akhirnya ditahan dan digelandang petugas Kejaksaan Negeri Brebes, untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan pelaku ini secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP yakni dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama.
"Tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan," kata Yadi Rachmat Sunaryadi, Jumat (14/06/2024) pagi.
Menurut Kajari Brebes, tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desa tersebut. Namun, sejak 2017 lalu, tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke pemerintah daerah (Pemda) Brebes.
"Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu," jelas Yadi.
Soal kebocoran uang pajak, pihak kejaksaan tidak akan main-main melakukan tindakan tegas kepada para kopak di Brebes yang tidak memiliki niat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.
"Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para kopak untuk tidak melakukan penyelewengan uang wajib pajak," tegas Yadi.
Akibat perbuatannya, tersangka S, kini dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Brebes Wika Agustyono mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan pihak kejaksaan. Apalagi ungkap Wika, piutang dari PBB yang dilakukan petugas pemungut pajak yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai Rp 23 miliar.
"Kami berharap dengan kejadian ini, para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar tidak melakukan penyimpangan," pungkasnya. (tho).
Caption: Seorang perangkat desa yang menjabat Kepala Dusun IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah ditahan Kejari setempat akibat melakukan penggelapan uang setoran wajib pajak PBB. (tho/buz)
Load more