Banyumas, Jawa Tengah - Seorang remaja warga Cilacap Jateng, mencuri alat pertanian di sebuah gubuk tepi sawah. Perbuatan ini dilaporkan ke polisi. Tak lama, remaja yang ternyata residivis ini berhasil ditangkap.
DK disangka menjadi salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, (2/1/2022) lalu.
"Kejadiannya di sebuah gubuk yang berada di tepi sawah Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
DK, lanjut Berry, bersama temannya (DPO) mengambil barang milik korban Daryanto (40) warga Kecamatan Pekuncen.
"Para pelaku mengambil barang milik korban dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil barang berupa pompa air merk Honda, cangkul, sabit dan golok yang ada di gubuk yang selanjutnya barang-barang tersebut di jual oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.580.000.00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)," terang Berry.
Setelah mendapat laporan dari korban, tim bergerak cepat mengumpulkan informasi dan juga keterangan saksi-saksi sehingga segera berhasil mengamankan pelaku DK.
Load more