Pelaku ternyata seorang remaja residivis kasus serupa. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pompa air merk Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, satu buah golok dan satu unit sepeda motor Honda Scopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
"Saat ini masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," imbuh Berry. (Sonik Jatmiko/Buz)
Load more