Pekalongan, Jawa Tengah - Dua pelaku pengedar pil Hexymer, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota. Kedua tersangka adalah Agung Supriyanto (21) warga Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dan Deni Irawan (21) warga Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 189 butir, 5 buah botol, dan uang tunai Rp 950 ribu.
Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota melakukan pemantauan dan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil menangkap salah satu pengedar pil Hexymer.
"Kami berhasil mengamankan tersangka Agung pada Senin (3/1/2022), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hasil pengembangannya, pada hari Selasa (4/1/2022) kami berhasil menangkap pengedar lain, yaitu Deni," kata Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Edi Sukamtonyoto saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Senin (10/1/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pengedar pil Hexymer ini mendapatkan barang tersebut dengan membeli secara online.
" Salah satu Tersangka ini membeli 5 botol pil Hexymer dan satu botol berisi 1.000 butir. Saat diamankan hanya tersisa 6 butir saja dan yang lainnya sudah terjual," ungkapnya.
Load more