AKP Edi menjelaskan, bahwa tersangka ini menjualnya dari teman ke teman dan pembelinya rata-rata anak remaja.
"Tersangka menjual ke pembeli satu paket berisi 6 butir dengan harga Rp10 ribu. Kedua tersangka ini mengaku merupakan pengedar baru," jelasnya.
Sementara itu menurut keterangan salah satu tersangka, Deni Irawan, ia mengaku baru menjual barang haram tersebut sejak bulan September 2021.
"Saya beli obatnya melalui aplikasi online. Setelah itu saya jualnya melalui teman ke teman," katanya.
Deni menjelaskan, satu paket yang ia jual berisi 4 pil dengan harga satu paket Rp10 ribu. Uang hasil penjualan tersebut dijadikan untuk hura-hura.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar. (Edi Mustofa/Buz)
Load more