Namun oleh A kejadian tersebut diceritakan kepada seorang ibu rumah tangga di Kulon Progo, dan kemudian disampaikan kepada orang tua korban. Lantaran orang tua korban tidak terima anaknya dicabuli, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (ari/ade)
Load more