LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, saat digelandang petugas.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Gara-gara Judi Online, Seorang Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah menahan Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Mohammad Suhendri akibat tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga 2022.

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:01 WIB

Brebes, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah menahan Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Mohammad Suhendri akibat tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga tahun 2022 lalu, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 977.572.401,-.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Kamis (27/06/2024) siang.

Antonius mengungkapkan, bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka MS, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019 - 2022 lalu. Dimana tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai kepala desa di tahun 2019.

"Berdasarkan audit pihak inspektorat Brebes,  penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," kata  Antonius.

Baca Juga :

Adapun tersangka MS, selaku kepala desa itu telah merugikan keuangan negara sebesar 977.527.401, dimana hasil temuan, tersangka telah melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp 34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka. 

Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000. Selanjutnya ungkap Antonius,. pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp 210.746.679, namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.

"Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelas Antonius.

Untuk memperlancar aksinya selama menjabat kepala desa, tersangka sengaja merangkap jabatannya juga sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa. Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (JUDOL) berupa slot dan juga untuk judi Singapura.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk treding," jelas Antonius.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah sedangkan untuk subsider  itu pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 miliar.

"Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun penjara dann denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar" ujar Antonius.

Sementara Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menjelaskan, bahwa untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi oleh kepala desa. Pihak Kejari Brebes, gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa, yang bertujuan memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya.

"Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan. Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi di pemerintahan lainnya,.untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara dikarenakan akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya. (tho/buz).

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cuma 10 Menit Sebelum Sarapan, Amalan Setelah Subuh ini Dijamin Tak Akan Bikin Menyesal, Syekh Ali Jaber Bilang Balasannya…

Cuma 10 Menit Sebelum Sarapan, Amalan Setelah Subuh ini Dijamin Tak Akan Bikin Menyesal, Syekh Ali Jaber Bilang Balasannya…

Ternyata ada sebuah amalan ringan yang bila dilakukan setelah shalat subuh akan mendapat jaminan keselamatan di hari kiamat. Syekh Ali Jaber jelaskan kalau...
Komentar Sinis Bung Towel ke Shin Tae-yong, Tegas Ragukan Timnas Indonesia ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia

Komentar Sinis Bung Towel ke Shin Tae-yong, Tegas Ragukan Timnas Indonesia ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia

Bung Towel menyindir secara blak-blakan pernyataan Shin Tae-yong soal peluang timnas Indonesia ke putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026 butuh keajaiban.
5 Hal Ini Bikin Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan Adalah Pegi Perong DPO Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

5 Hal Ini Bikin Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan Adalah Pegi Perong DPO Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Inilah 5 hal yang membuat Polda Jabar meyakini jika Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini adalah Pegi Perong DPO pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam. 
Jelang Putusan Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berderai Air Mata Adik Kandung Ungkap Sosok Pegi Setiawan Sesungguhnya, Ternyata...

Jelang Putusan Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Berderai Air Mata Adik Kandung Ungkap Sosok Pegi Setiawan Sesungguhnya, Ternyata...

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon semakin dinanti publik usai menjelang putusan Praperadilan kubu tersangka Pegi Setiawan.
Resmi! 8 Tim Ramaikan Babak Playoff IBL Indonesia 2024, Catat Tanggalnya

Resmi! 8 Tim Ramaikan Babak Playoff IBL Indonesia 2024, Catat Tanggalnya

Kemenangan Satria Muda atas Pelita Jaya di Britama Arena, Jakarta pada Minggu (7/7/2024) menutup babak reguler IBL Indonesia musim ini. 
Ada Kesengajaan Polisi Sebar Foto Afif Maulana Saat Pegang Pedang Panjang, LBH Padang Beberkan Bukti-buktinya

Ada Kesengajaan Polisi Sebar Foto Afif Maulana Saat Pegang Pedang Panjang, LBH Padang Beberkan Bukti-buktinya

Kasus kematian Afif Maulana (13) selaku pelajar SMP asal Padang, Sumbar terus menyita perhatian publik usai sejumlah kontroversinya yang disampikan keluarganya.
Trending
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kubu Pegi Setiawan Tiba-Tiba Dapat Info Pegi Perong Anggota Geng Motor Benar-Benar Ada, Siapa Dia?

Kubu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 silam dapat info Pegi Perong anggota geng motor benar-benar ada.
Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda Singapura ini Akhirnya Beranikan Diri Beri Saran ke Timnas Indonesia, Tak Disangka Bicara soal...

Legenda sepak bola Singapura, Fandi Ahmad beranikan diri untuk memberi saran ke Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong. Apakah itu? Simak artikelnya berikut
Liga Filipina Akan Segera Selesai, Akankan Si Anak Hilang Kembali Ke Indonesia Dalam Waktu Dekat?

Liga Filipina Akan Segera Selesai, Akankan Si Anak Hilang Kembali Ke Indonesia Dalam Waktu Dekat?

Dengan format yang berbeda dari musim sebelumnya, Liga Filipina pun turut diramaikan dengan kehadiran mantan kapten Timnas Indonesia U-23, Nurhidayat. 
Rayuan Maut Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari demi Luluhkan Hati Cindra Aditi, Sampai Ditulis Tangan di Atas Materai, Isinya..

Rayuan Maut Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari demi Luluhkan Hati Cindra Aditi, Sampai Ditulis Tangan di Atas Materai, Isinya..

Ternyata begini rayuan maut eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari demi luluhkan hati anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Simak artikelnya!
Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong Masih Tak Menyangka Korea Selatan Gagal Lolos ke Olimpiade Karena Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 menyingkirkan Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia U-23 dari adu penalti.
Di Rumah Anda Banyak Tikus? Tolong Waspada karena itu Tanda-Tanda Bahaya Kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab Binatang itu...

Di Rumah Anda Banyak Tikus? Tolong Waspada karena itu Tanda-Tanda Bahaya Kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab Binatang itu...

Di rumah Anda banyak tikus, tolong waspada karena hal itu tanda-tanda bahaya kata Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, sebab tikus binatang yang...
Coach Justin Sebut Dua Pemain Keturunan akan Gabung Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Sosoknya

Coach Justin Sebut Dua Pemain Keturunan akan Gabung Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Sosoknya

Coach Justin bocorkan dua pemain keturunan yang disebut bakal dinaturalisasi PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya