"Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya.
Sementara itu selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni, mesin genset, uang koin sebanyak Rp 1juta, uang tunai Rp 90 juta dan server CCTV serta sembilan buah paket. (Didiet Cordiaz/dan)
Load more