“Kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya warga desa Blerong, Kecamatan Guntur dikejutkan dengan teriakan seseorang yang kesakitan saat berada di Jalan Raya Bulusari–Blerong, 13 Desember 2021 lalu. Setelah warga berdatangan dipergoki Saefudin sudah tersungkur dan sejumlah orang didapati berlarian meninggalkan lokasi kejadian.
Agil lebih lanjut menjelaskan, kejadian bermula saat korban selesai mengantar saudaranya ke Jalan Pungkuran, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan, korban di buntuti para pelaku menggunakan dua sepeda motor. Sesampainya di jalan yang sepi, para pelaku memepet dan menghentikan korban hingga terjatuh. Kemudian salah pelaku turun dan membacok dada korban dengan celurit.
“Korban yang terkena sabetan celurit berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, sejumlah warga melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku melarikan diri” ungkapnya..
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3.Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun.(Syamsul Arifin/Buz)
Load more