Demak, Jawa Tengah - Teka-teki siapa pelaku begal yang menghabisi korbannnya di Jalan Raya Bulusari– Blerong, Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, pada 13 Desember 2021 lalu, akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal Polres Demak menangkap satu dari empat pelaku pembunuhan Saefudin (32), warga Gaji. Kecamatan Guntur. Mirisnya, pelaku pembegalan yang tertangkap masih merupakan anak di bawah umur.
Polres Demak berhasil mengungkap aksi tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dari Labfor Polda Jateng, yang menyebutkan terdapat kesamaan golongan darah dan DNA korban pada darah yang menempel di celurit dan potongan kuku tersangka berinisial MRM (17), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan.
“Dari keterangan pelapor, saksi dan Labfor Polda Jateng, sudah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/1/2022).
Para pelaku sering melakukan aksinya di sekitar Jalan Raya Bulusari–Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Menurut Kasatreskrim, AKP Agil Widiyas Sampurna, tersangka saat ini menjalani proses persidangan dengan kasus yang sama namun tidak sampai melukai korbannya pada 17 November 2021.
Agil juga menegaskan masih ada 3 orang pelaku yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya warga desa Blerong, Kecamatan Guntur dikejutkan dengan teriakan seseorang yang kesakitan saat berada di Jalan Raya Bulusari–Blerong, 13 Desember 2021 lalu. Setelah warga berdatangan dipergoki Saefudin sudah tersungkur dan sejumlah orang didapati berlarian meninggalkan lokasi kejadian.
Agil lebih lanjut menjelaskan, kejadian bermula saat korban selesai mengantar saudaranya ke Jalan Pungkuran, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan, korban di buntuti para pelaku menggunakan dua sepeda motor. Sesampainya di jalan yang sepi, para pelaku memepet dan menghentikan korban hingga terjatuh. Kemudian salah pelaku turun dan membacok dada korban dengan celurit.
“Korban yang terkena sabetan celurit berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, sejumlah warga melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku melarikan diri” ungkapnya..
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3.Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun.(Syamsul Arifin/Buz)
Load more