Melihat korban sudah tergeletak, tersangka memeriksa hidung korban dengan jari telunjuk dan ternyata masih bernafas.
"Lalu dia mencekik, kemudian tersangka mengambil golok dan membacok sampai 7 kali di tengkuk dan 3 kali di kepala bagian belakang, kemudian korban ditutupi dengan ranting kayu kering dan tanah," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP.
Load more