LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang pembobol bank milik pemerintah daerah di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/7/2024).
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Pengadilan Tipikor Semarang Vonis 7,5 Tahun Penjara pada Terdakwa Pembobolan Bank Milik Pemda

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada Anggoro Bagus Pamuji.

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:00 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada Anggoro Bagus Pamuji.

Anggoro menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah setempat di Kota Semarang yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi, di Semarang, Kamis (4/7/2024)

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi ini sanksinya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun dan 8 bulan.

Baca Juga :

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana berupa denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana yang dilakukan dengan cara menyimpangkan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, menyimpangkan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan mencairkan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.

Menurut dia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan untuk menjaga performa NPL bank milik pemerintah tersebut.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa terjadi akibat kelemahan sistem bank dalam pengawasan penyajian laporan neraca keuangan sehingga dapat melakukan kecurangan tanpa dicurigai.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar yang telah dikurangi dengan ganti rugi Rp159 juta yang telah disetor terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir. (ant/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Suami Pergi Kerja, Ibu di Kuningan Ini Malah Gauli Anak Kandungnya Sendiri, Kini Link Video Syur Insesnya Viral

Suami Pergi Kerja, Ibu di Kuningan Ini Malah Gauli Anak Kandungnya Sendiri, Kini Link Video Syur Insesnya Viral

Sebuah fakta baru soal kasus video syur inses ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat terungkap. Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa sebut perbuatan asusila...
Terungkap! Pembunuh Wanita Cantik dalam Lemari Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Terungkap! Pembunuh Wanita Cantik dalam Lemari Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan gadis cantik bermama Resti Widia (30) yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam lemari di sebuah kamar kos
Podium Digunakan Dalam Debat Perdana Pilkada Jakarta? Begini Kata KPU

Podium Digunakan Dalam Debat Perdana Pilkada Jakarta? Begini Kata KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mempertimbangkan penggunaan podium dalam debat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Pilkada 2024 pada Minggu (6/10).
AFC Berpotensi Rugikan Timnas Indonesia di Laga Kontra Bahrain, Manajer Skuad Garuda Siap Lakukan Ini

AFC Berpotensi Rugikan Timnas Indonesia di Laga Kontra Bahrain, Manajer Skuad Garuda Siap Lakukan Ini

Manajer Timnas Indonesia, Sumardji, memberi reaksi soal kabar penunjukan wasit asal Oman, Ahmed Al-Kaf, untuk memimpin laga kontra Bahrain pada 10 Oktober 2024.
Penghasilan Lolly Disebut Jadi Sumber Dana Renovasi Rumah Vadel Badjideh, Respon Nikita Mirzani Tidak Main-main, Katanya…

Penghasilan Lolly Disebut Jadi Sumber Dana Renovasi Rumah Vadel Badjideh, Respon Nikita Mirzani Tidak Main-main, Katanya…

Ditengah ramainya laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh, mencuat sebuah rumor diduga penghasilan Lolly menjadi sumber dana renovasi rumah kekasihnya
Menangkan Gim 2, Pelita Jaya Paksa Satria Muda Mainkan Gim 3 di Final IBL All Indonesian 2024

Menangkan Gim 2, Pelita Jaya Paksa Satria Muda Mainkan Gim 3 di Final IBL All Indonesian 2024

Pelita Jaya berhasil memaksa Satria Muda memainkan gim ketiga di final IBL All Indonesian 2024 setelah memenangkan gim kedua dengan skor 72-55 pada Sabtu (5/10)
Trending
Satu Stadion Langsung Hening Saat Megawati Hangestri Menggila di Laga Lawan GS Caltex, Megatron Beri Pembalasan Untuk Red Sparks dengan Melakukan...

Satu Stadion Langsung Hening Saat Megawati Hangestri Menggila di Laga Lawan GS Caltex, Megatron Beri Pembalasan Untuk Red Sparks dengan Melakukan...

Megawati Hangestri sempat mencuri perhatian pecinta voli Korea Selatan usai dirinya tampil impresif bersama Red Sparks. Megatron berhasil taklukan GS Caltex dan
Ibu Kandung Betrand Peto Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Ruben Onsu Bicara soal Onyo yang Selama Ini…

Ibu Kandung Betrand Peto Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Ruben Onsu Bicara soal Onyo yang Selama Ini…

Ibu kandung Betrand Peto menangis saat Ruben Onsu mengungkapkan perjuangan mendidik dan membesarkan Onyo selama ini. Baca kisah haru penuh makna selengkapnya.
FIFA Tiba-Tiba Bahas Striker Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mau Bikin China Trauma?

FIFA Tiba-Tiba Bahas Striker Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mau Bikin China Trauma?

FIFA mendadak bahas striker legendaris Timnas Indonesia menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Bahrain dan China pada bulan Oktober 2024 ini.
Media China Diolok-olok Suporter Timnas China Usai Dorong CFA Laporkan Timnas Indonesia ke AFC Agar Kalah WO 0-3

Media China Diolok-olok Suporter Timnas China Usai Dorong CFA Laporkan Timnas Indonesia ke AFC Agar Kalah WO 0-3

Media China, 163.com, malah kena hujatan suporter sendiri usai membuat laporan terkait Timnas Indonesia bisa kalah WO di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Cerai dari Ruben Onsu, Ahli Tarot Terawang Sarwendah Tak Akan Tahan Untuk Urusan Ini, Katanya…

Cerai dari Ruben Onsu, Ahli Tarot Terawang Sarwendah Tak Akan Tahan Untuk Urusan Ini, Katanya…

Ahli tarot Denny Darko mencoba menerawang kehidupan Sarwendah setelah cerai dari Ruben Onsu. Lantas, seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut ini...
Tak Usah Lagi Harapkan Emil Audero, Timnas Indonesia Bisa Dekati Kiper Klub Liga Belgia Ini Jika Ingin Mencari Pelapis Sepadan bagi Maarten Paes

Tak Usah Lagi Harapkan Emil Audero, Timnas Indonesia Bisa Dekati Kiper Klub Liga Belgia Ini Jika Ingin Mencari Pelapis Sepadan bagi Maarten Paes

Daripada terus menunggu ketidakpastian dari Emil Audero, Timnas Indonesia sebaiknya mulai mendekati kiper muda Belanda sebagai pelapis sepadan Maarten Paes.
Jadi Pemain Keturunan Timnas Indonesia Berdarah Aceh Dimayoritasi Islam, Calvin Verdonk Ternyata Menganut Agama...

Jadi Pemain Keturunan Timnas Indonesia Berdarah Aceh Dimayoritasi Islam, Calvin Verdonk Ternyata Menganut Agama...

Menilik fakta agama pemain keturunan Timnas Indonesia, Calvin Verdonk masih menyimpan rahasia yang belum terungkap sampai saat ini meski Calvin berdarah Aceh.
Selengkapnya