Kudus, tvonenews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggenjot perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) menjelang Pilkada 2024.
Perekaman khususnya untuk pemilih pemula dengan membuka layanan di desa-desa untuk mendukung kelancaran Pilkada Serentak tersebut.
"Sebelumnya, kami memang menyasar ke sekolah-sekolah. Akan tetapi, hasilnya kurang efektif sehingga kami cari solusi terbaik untuk menggenjot capaian perekaman KTP dengan membuka layanan di desa-desa," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin (8/7/2024).
Tulus mengungkapkan bahwa layanan perekaman KTP-el terhadap pemilih pemula di sekolah memang kurang maksimal, mengingat banyak pelajar menginginkan foto di KTP-nya dengan pakaian sesuai keinginan mereka, bukan pakai seragam sekolah.
Apalagi, kata dia, foto KTP tersebut dipakai selama seumur hidup sehingga mereka menginginkan adanya layanan di luar jam sekolah.
Untuk itulah, lanjut dia, dibuka layanan secara bergiliran ke desa-desa mulai pukul 14.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk mendatangkan pemilih pemula yang menjadi sasaran perekaman, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah desa setempat untuk mengundang mereka sesuai dengan nama dan alamat yang tertera.
"Hasilnya memang cukup efektif karena banyak yang bersedia melakukan perekaman KTP-el ke kantor desa karena di luar jam sekolah maupun aktivitas kerja," kata dia.
Hingga pekan ini, jumlah warga Kabupaten Kudus yang sudah perekaman KTP elektronik 98,9 persen atau 647.408 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 654.403 orang.
Dengan demikian, di Kabupaten Kudus masih ada 6.995 jiwa yang belum melakukan perekaman sehingga pihaknya memandang perlu menggenjot agar semuanya bisa melakukan perekaman, terlebih pada hari Rabu, 27 November 2024 adalah jadwal pencoblosan Pilkada 2024.
Dalam rangka meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus juga membentuk Rumah Paman Capil atau rumah pelayanan catatan sipil yang hampir setiap kecamatan tersedia.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan rumah pelayanan catatan sipil ini untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan dengan menggandeng dinas kesehatan, TP PKK, dan karangtaruna.
"Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus, tetapi cukup datang ke Rumah Paman Capil yang terdapat di setiap desa," ujarnya. (ant/dan)
Load more