Pihaknya menyebut, ada sekitar 32 PDP berkas di wilayah Jateng dan DIY yang sudah berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi.
"Artinya dalam hal memang secara pembuktian dua alat bukti cukup, untuk kami koordinasikan dengan rekan rekan kejaksaan untuk kami proses. Kalau 1 berkas 2 tersangka, ya sekitaran 60 an selama setahun. Tahun ini ada sekitar 15 PDP di Jateng, yang kami kerjakan dengan teman kejaksaan," terangnya.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.(dcz/buz)
Load more