Andika menambahkan pelaku dalam kasus dugaan dugaan pemalsuan piagam tersebut akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Kami jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 tentang orang yang membuat surat palsu, serta Ayat 2 tentang orang yang menggunakan surat palsu tersebut," katanya.
Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang diduga menggunakan piagam prestasi yang diduga palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB 2024.
Penggunaan piagam prestasi tersebut akan memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar. (ant/buz)
Load more