Namun karena akhirnya berhasil mendapat komisi, korban kemudian terus tertarik dan diminta untuk menyelesaikan tugas lainnya. Namun setelah beberapa tugas yang telah diselesaikan, korban tidak lagi bisa menarik upahnya.
Lalu tersangka mengatakan jika penarikan haruslah minimal Rp.1 Miliar. Kemudian korban diminta menyerahkan sejumlah uang sampai nilai total Rp. 1 miliar. Ditambah saat akan penarikan, korban juga dikenakan pajak penghasilan sebesar 30% dan sudah diberikan separuhnya sehingga masih kurang Rp 125.000.000 agar bisa mengambil upahnya.
"Karena korban sudah tidak punya uang lagi dan korban merasa ditipu, selanjutnya korban melapor ke pihak berwajib," terangnya.
Total kerugian sampai Rp 900 juta lebih. Semua kerugian itu ditipu pelaku dalam waktu 1 bulan.
"Penipuan dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Dari 4 Maret sampai 22 Maret," paparnya.
Andika menambahkan, Rafi ditangkap di Mall Carrefour Jalan Gatot Subroto, Medan pada Kamis 27 Juni 2024 dengan dibantu oleh jajaran Polda Sumatera Utara.
"Penangkapan memang tidak mudah karena saat sampai sana pelaku sedang ke Kamboja. Tapi alhamdulillah dia sempat balik dan kami menangkapnya," terangnya.
Load more