Semarang, tvOnenews.com - Waspada penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan paruh waktu atau freelance dengan tugas hanya me-like atau menyukai postingan di marketplace.
Akibat tipu daya modus ini, harta seorang PNS di Kota Semarang, Jawa Tengah sampai terkuras hingga milyaran rupiah.
Korban yang berinisial HE ini melaporkan ke Polrestabes Semarang. Setelah menerima laporan itu, kepolisian berhasil mengamankan satu orang bernama Muhammad Rafi warga Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Pria berusia 20 tahun ini ternyata memiliki peran penting dalam aksi penipuan ini. Ia menjabat sebagai Ketua Tim komplotan penipuan.
"Tugas pelaku sebagai ketua kelompok adalah untuk mencari korban lalu mengkoordinasikan kepada kelompoknya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024).
Aksi pelaku terjadi pada bulan Maret yang awalnya korban tertarik dengan penawaran tersangka di media sosial. Kemudian korban mencoba komunikasi dengan mengirim pesan di nomor WhatsApp yang tertera.
Saat menjalin komunikasi, korban kemudian mendapatkan penghasilan tambahan hanya dengan menyukai postingan penjualan di marketplace. Dari setiap pengambilan tugas, korban malah selalu dikenakan biaya.
Namun karena akhirnya berhasil mendapat komisi, korban kemudian terus tertarik dan diminta untuk menyelesaikan tugas lainnya. Namun setelah beberapa tugas yang telah diselesaikan, korban tidak lagi bisa menarik upahnya.
Lalu tersangka mengatakan jika penarikan haruslah minimal Rp.1 Miliar. Kemudian korban diminta menyerahkan sejumlah uang sampai nilai total Rp. 1 miliar. Ditambah saat akan penarikan, korban juga dikenakan pajak penghasilan sebesar 30% dan sudah diberikan separuhnya sehingga masih kurang Rp 125.000.000 agar bisa mengambil upahnya.
"Karena korban sudah tidak punya uang lagi dan korban merasa ditipu, selanjutnya korban melapor ke pihak berwajib," terangnya.
Total kerugian sampai Rp 900 juta lebih. Semua kerugian itu ditipu pelaku dalam waktu 1 bulan.
"Penipuan dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Dari 4 Maret sampai 22 Maret," paparnya.
Andika menambahkan, Rafi ditangkap di Mall Carrefour Jalan Gatot Subroto, Medan pada Kamis 27 Juni 2024 dengan dibantu oleh jajaran Polda Sumatera Utara.
"Penangkapan memang tidak mudah karena saat sampai sana pelaku sedang ke Kamboja. Tapi alhamdulillah dia sempat balik dan kami menangkapnya," terangnya.
Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 478 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun," pungkasnya.
Sementara dari pelaku Rafi mengaku sudah melakukan aksinya sejak 1,5 tahun yang lalu. Dia sebagai ketua hanya mengerahkan rekan-rekannya untuk menjaring korban dengan link Shopee untuk mengelike. Atasan dari Rafi yang berada di Kamboja dan berasal dari Cina sudah menyebar link di berbagai sosial media.
"Pertama bos sudah menyiapkan semuanya. Mereka menyebar link di sosial media seperti Chrome, Instagram, Facebook dan lain-lain. Jika korban sudah klik linknya nanti akan muncul Whatsapp Customer Service yang ada linknya. Nanti akan dijelaskan cara kerjanya, jenis kerjanya dan mendapat keuntungan," paparnya.
Setelah korban sudah bersedia bergabung akan diarahkan akun tugas. Dimana setelah daftar langsung dialihkan ke mentor guru untuk dipandu tugas dan mendapat komisi.
Rata-rata, korban akan diberi komisi pada dua sampai tiga kali permainan lalu setelah itu bakal digoda terus untuk melakukan deposit dalam memberikan uang. Setelah mendapat deposit tadi, para pelaku kemudian mulai melakukan penipuan.
"Kami lihat kondisi korban dulu. Apabila dia selalu tergoda maka akan kami iming-imingi terus untuk memberi uang," tuturnya.
Dalam bekerja sebagai ketua komplotan penipuan ini, dia mendapat gaji sampai dua digit. "Gaji sebulan 900 dollar sekitar Rp 13 juta," katanya.
Rafi mengakh capaian dia terbesar dalam menipu adalah yang Rp 1 miliar di Semarang ini. "Kalau tiap harinya kurang begitu paham. Karena beda-beda. Mungkin puluhan sampai ratusan juga," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more