Boyolali, Jawa Tengah - Satlantas Polres Boyolali Jawa Tengah mengamankan ratusan sepeda motor yang memakai knalpot sepeda motor tidak standar atau knalpot brong. Ratusan sepeda motor yang disita merupakan hasil penertiban dari tanggal 10 hingga 14 Januari 2022.
“Spesifikasi kendaraan ini termasuk knalpot. Untuk yang tidak sesuai spesifikasi, kami sita,” kata Kasatlantas Polres Boyolali AKP Yuli Anggraeni kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Penertiban knalpot brong di wilayah kabupaten Boyolali dilaksanakan dengan cara preventif dan pre-emtif serta dengan penilangan kendaraan.
“Sanksi tindakan tilang dengan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pada saat mereka akan mengambil kendaraan di kantor. Tapi sebelumnya kita minta mereka untuk membawa knalpot standar untuk diganti," ucapnya.
Kasatlaantas menegaskan bagi warga yang sudah mengganti knalpot standar kemudian knalpot yang dilepas atau knalpot brong tersebut di hancurkan dengan palu persisi oleh pemilik motor.
Selain melanggar aturan, dia mengatakan penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebab knalpot yang tidak sesuai standar itu biasanya memiliki suara bising, sehingga meresahkan masyarakat.
Load more