Kendal, Jawa Tengah - Entah apa yang ada di pikiran pria bernama Ahmad Sales Mahfud alias Mapok ini. Warga Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal tersebut baru saja bebas dan menjalani asimilasi setelah terjerat kasus narkoba pada Juni 2021 lalu.
Pria bertato tersebut mengaku, setelah keluar dari penjara, diminta mengantarkan pesanan narkotika ke sejumlah tempat. Karena dapat untung ia pun membeli sabu seberat 3 gram kepada seorang bandar yang dipesan lewat telepon.
“Saya beli dari Gombloh lewat telepon. Beli 3 gram 2,7 juta rupiah. Dipecah menjadi 4 paket yang satu saya pakai,” akunya kepada petugas.
Modus penjualan sabu, ia tidak bertemu dengan pemesan. Hanya melalui telepon dan barang ditaruh di suatu tempat dan si pemesan kemudian mengambilnya setelah mentransfer uang
Menurut Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto tersangka yang sudah diincar petugas kemudian digerebek saat akan menaruh pesanan.
"Kita geledah dengan saksi warga setempat, kita temukan satu paket sabu-sabu yang terbungkus di saku celananya. Kemudian petugas menginterogasi lagi dan tersangka masih menyimpan paket lagi di pinggir jalan dekat jembatan," jelas Agus, Jumat (14/1/2022).
Load more