Meski demikian, diakui oleh Ketua DPC Peradi Ungaran itu, jika Visnu memang merupakan seorang lawyer atau advokat, meski ia tidak terdaftar di DPC Peradi Ungaran.
" Kalau profesi Visnu sebagai lawyer atau advokat ini memang betul, karena kami sempat bersinggunggan saat kami menjalankan tugas kami sebagai advokat bersama dengan Visnu. Dan menurut pengakuan Visnu, justru ia informasinya tergabung dalam DPC Peradi Jakarta Timur," ungkap Sofyan.
Ditambahkan Sofyan jika seseorang itu merupakan lawyer, maka harus menyesuaikan sesuai domisili kantor maupun tempat tinggalnya di aturan yang ada di Peradi.
" Karena yang bersangkutan diketahui berdomisili hukum di Kabupaten Semarang, maka idealnya harus melaporkan ke DPC Peradi Kabupaten Semarang supaya terferivikasi keanggotannya sebagai seorang lawyer. Namun sampai hari ini, Visnu tidak terdaftar sebagai anggota kami secara resmi," lanjutnya.
Terkait dengan beredarnya video keributan di jakan kemarin, DPC Peradi Ungaran sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan insiden tersebut, karena diakuinya seorang lawyer baik dalam bersikap selama bertugas dan dalam kehidupan sehari-hari tetap menjaga etika kesopanan dan atitude yang ada.
" Kami sebagai advokat yang juga sebagai penegak hukum dalam empat catur wangsa, ketika advokat melakukan pelanggaran baik dalam bertugas dan kehidupan sehari-hari maka advokat harus tunduk dengan kode etik profesi dan akan ditindak.
Namun sayang, Visnu sampai dengan saat ini tidak tercatat sebagai anggota kami maka kami belum bisa mengambil sikap atas viralnya video tersebut, selain mengkonfirmasi status keanggotaan Visnu," tutupnya. (abc/buz)
Load more