Semarang, tvOnenewes.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, turut angkat bicara terkait dengan viralnya video pengendara yang cek cok saat papasan di jalanan sempit.
Sebelumnya salah satu oknum advokat sekaligus anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang, Visnu Hadi Prihananto (VHP) terlibat keributan dengan pengendara mobil satu saat berpapasan di jalur arah Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Kejadian keributan di jalan sempit satu arah ini menjadi viral dan mendapatkan ribuan komentar di media sosial. Dimana dalam komentar tersebut banyak menyoroti tindakan Visnu yang mengatasnamakan profesi serta membawa satu nama organisasi masyarakat.
Terkait dengan penyebutan profesi advokat (lawyer) di dalam video viral tersebut, Ketua DPC Peradi Ungaran, Kabupaten Semarang, Muhammad Sofyan memberikan klarifikasi terkait keanggotaan Visnu di Peradi.
" Kami dari DPC Peradi Ungaran, Kabupaten Semarang mencoba mengklarifikasi insiden yang terjadi di Desa Kalongan, Ungaran Timur itu karena dicuplikan video yang viral di medsos itu oknum yang diketahui bernama Visnu Hadi Prihananto menyebutkan bahwa dirinya merupakan seorang lawyer atau advokat, bahkan Peradi pun turut disebutnya," terang Sofyan, Selasa (16/7/2024).
Sofyan menegaskan, DPC Peradi Ungaran perlu memberikan klarifikasi dan konfirmasi bahwa berdasarkan proses verifikasi keanggotaan yang ada di DPC Peradi Ungaran, Visnu belum terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Ungaran.
" Kami melakukan proses identifikasi, melalui verifikasi keanggotaan, bahwa sampai dengan hari ini, oknum Visnu yang mengaku sebagai lawyer di video viral itu belum terdaftar sebagai anggota di DPC Peradi Ungaran, Kabupaten Semarang," imbuhnya Sofyan.
Meski demikian, diakui oleh Ketua DPC Peradi Ungaran itu, jika Visnu memang merupakan seorang lawyer atau advokat, meski ia tidak terdaftar di DPC Peradi Ungaran.
" Kalau profesi Visnu sebagai lawyer atau advokat ini memang betul, karena kami sempat bersinggunggan saat kami menjalankan tugas kami sebagai advokat bersama dengan Visnu. Dan menurut pengakuan Visnu, justru ia informasinya tergabung dalam DPC Peradi Jakarta Timur," ungkap Sofyan.
Ditambahkan Sofyan jika seseorang itu merupakan lawyer, maka harus menyesuaikan sesuai domisili kantor maupun tempat tinggalnya di aturan yang ada di Peradi.
" Karena yang bersangkutan diketahui berdomisili hukum di Kabupaten Semarang, maka idealnya harus melaporkan ke DPC Peradi Kabupaten Semarang supaya terferivikasi keanggotannya sebagai seorang lawyer. Namun sampai hari ini, Visnu tidak terdaftar sebagai anggota kami secara resmi," lanjutnya.
Terkait dengan beredarnya video keributan di jakan kemarin, DPC Peradi Ungaran sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan insiden tersebut, karena diakuinya seorang lawyer baik dalam bersikap selama bertugas dan dalam kehidupan sehari-hari tetap menjaga etika kesopanan dan atitude yang ada.
" Kami sebagai advokat yang juga sebagai penegak hukum dalam empat catur wangsa, ketika advokat melakukan pelanggaran baik dalam bertugas dan kehidupan sehari-hari maka advokat harus tunduk dengan kode etik profesi dan akan ditindak.
Namun sayang, Visnu sampai dengan saat ini tidak tercatat sebagai anggota kami maka kami belum bisa mengambil sikap atas viralnya video tersebut, selain mengkonfirmasi status keanggotaan Visnu," tutupnya. (abc/buz)
Load more