Mulai dari jalan Pati-Kayen, Kayen-Tambakromo, Tambakromo-Gabus, Gabus-Winong serta jalan arah wisata Gua Pancur dan makam Syekh Jangkung.
“Hasilnya ada 10 kendaraan yang sudah kami tilang. Sementara ini, kami sita surat-suratnya dan kami minta membuat surat pernyataan yang isinya siap disita kendaraannya apabila didapati melakukan pelanggaran yang kedua kalinya,” ujar Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin, Sabtu (15/1/2022).
Ipda Muslimin menambahkan, penindakan terhadap kereta wisata kelinci sudah melalui beberapa tahapan dengan memberikan sosialisasi terkait aturan penggunaan kereta kelinci.
“Kami bersama Dishub sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penindakan. Selain tidak memenuhi syarat tipe, kereta kelinci ini banyak sekali menimbulkan pelanggaran. Salah satunya rawan terjadinya kecelakaan massal yang mengakibatkan korban banyak dan akan terjadi lakalantas menonjol,” tambahnya.
Selain berpotensi mengakibatkan lakalantas menonjol, beroperasinya kereta kelinci atau odong-odong ini juga bisa berdampak terhadap potensi sosial yang rawan menimbulkan perseteruan antara paguyuban angkutan umum yang mempunyai ijin jelas dengan para pengusaha atau pengemudi kereta kelinci yang secara umum tidak mempunyai ijin.
“Kereta kelinci atau odong-odong ini perakitannya tidak melalui proses perijinan yang benar. Hal semacam inilah yang menjadikan sering terjadinya konflik, antara angkutan umum dan pengusaha atau sopir kereta kelinci,” tandasnya.
Load more