Semarang, tvOnenews.com - Pedagang pasar tradisional di Semarang, Jawa Tengah kini bisa lebih mudah mengakses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudahan akses ini didapatkan setelah Pemkot Semarang melaunching program Bantu Kembang Usaha Lancar Untuk Semarang Tanggap Pasar Tradisional (BAKUL SEGAR), pada Kamis (18/7/2024) kemarin.
Program yang diluncurkandi Pasar Waru ini membagikan sebanyak 200 kartu Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di Pasar Waru dan Pasar Dargo.
Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menjelaskan, pedagang yang telah memiliki NIB, akan lebih mudah untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan pemerintah maupun lembaga keuangan.
“Dengan NIB, panjenengan semua dapat lebih mudah mengakses layanan kredit usaha, akses pasar, akses pendampingan usaha, akses bantuan usaha mikro, akses jejaring yang lebih luas, akses pelatihan, dan akses perlindungan hukum,” kata Hernowo Budi Luhur, Kamis (18/7/2024).
Hal ini, lanjutnya akan semakin meningkatkan daya saing para pedagang sehingga lebih mudah mengembangkan usaha.
Pemkot Semarang melalui BAKUL SEGAR menjamin pengurusan izin usaha tidak akan repot dan rumit. Pengurusan izin akan sangat mudah, cepat, dan gratis bisa dengan HP sampai izin tersebut terbit.
Untuk mempermudah dan mendekatkan layanan, BAKUL SEGAR juga akan hadir dan mengadakan kegiatan pelayanan keliling di pasar tradisional.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi stimulan bagi para pelaku ekonomi, khususnya para pedagang untuk mengurus perizinan berusaha,” ungkap Hernowo.
Menurut Hernowo, keberadaan pasar Waru, pasar Dargo dan pasar tradisional lain di Kota Semarang menjadi salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat.
Dengan masih hidupnya pasar tradisional, tentu akan memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, salah satunya sebagai pusat interaksi ekonomi yang berpotensi investasi di Kota Semarang.
Potensi kontribusi pasar dalam perekonomian pun menjadi perhatian pemerintah.
Hernowo menyebutkan, pemerintah mendukung usaha pedagang pasar tidak hanya dalam bentuk revitalisasi pasar atau menjembatani produk lokal kepada masyarakat, melainkan juga peningkatan kualitas layanan melalui kepemilikan izin usaha.
"Harapannya setelah memegang NIB, pelaku usaha akan lebih tenang dan terjamin dalam menjalankan serta mengembangkan usaha. Hal inipun akan menghidupkan roda perekonomian tumbuh baik dan sejahtera," pungkas Hernowo. (buz)
Load more