Pati, Jawa Tengah – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama aparat Polres Pati, Jawa Tengah, menggelar razia tempat karaoke, sabtu (15/1/2022) malam. Dalam razia ini,
Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, razia yang digelar pukul 00.00 Wib ini menyasar warung dengan fasilitas musik yang dijadikan tempat hiburan karaoke di Desa
Batusari, Kecamatan Batangan. Hasilnya, petugas menemukan dua tempat karaoke rumahan yang masih beraktifitas.
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Pati langsung mendatangi dua tempat karaoke tersebut. Namun, Saat mengetahui petugas datang, Para pengunjung warung karaoke langsung berhamburan lari.
“Kita berhasil mengamankan 6 pemandu karaoke dan 1 pemilik karaoke. Mereka selanjutnya kita bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” Kata Kasatpol PP Pati, Sugiyono.
“Semua yang terjaring akan dilakukan swab terlebih dahulu jika hasilnya positif akan dilakukan karantina. Dari data yang diperoleh keenam pemandu ini kebanyakan dari luar daerah Pati seperti dari Bandung, Blora, Jepara,” tambahnya.
Sugiyono mengungkapkan, Komplek lokalisasi di Desa Batusari, Kecamatan Batangan yang sebelumnya telah ditutup oleh Pemkab Pati ini ada sekitar 20 rumah yang dijadikan warung karaoke, namun semua tutup.Hanya 2 tempat yang masih membuka aktifitas hiburan karaoke.
Karena saat ini Kabupaten Pati masih PPKM Level 2, Kasatpol PP Pati, Sugiyono, menghimbau masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang ada dan masyarakat diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Saat ini Pati masih PPKM level 2, kita jangan sampai lengah karena Covid-19 masih ada. Kita harus tetap waspada dan jangan lupa taati protokol kesehatan,” pungkasnya.(Abdul Rohim/Buz).
Load more