“Jika dipastikan Surat Kendaraannya palsu dan terbukti merupakan hasil kejahatan, maka kendaraan tersebut akan disita,” terang Kasatlantas.
Sementara terhadap para pengguna motor dengan knalpot brong harus menjalani sidang pelanggaran lalu linta, dengan ketentuan telah melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dengan acanaman pidana kurungan paling lama1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sebelumnya dilakukan penindakan, sebelumnya pihak Satlantas Polres Demak telah gencar menyampikan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standart kendaraan kepada para penjual knalpot di wilayah Kabupaten Demak.
Sementara itu, razia pengguna knalpot brong akan terus dilaksanakan hingga zero ayau nol pelanggaran dan akan menindak tegas para pengguna yang tidak menghiraukan himbauan. (Syamsul Arifin/Buz)
Load more