Demak, Jawa Tengah - Satlantas Polres Demak, Jawa Tengah menggelar razia dengan sasaran sepeda motor berknalpot tidak sesuai standar atau dikenal dengan knalpot brong. Razia knalpot dengan suara bising mengambil lokasi di jalan Kyai Singkil, Demak Kota, Minggu ((16/1/2022).
Para pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, selanjutnya digiring ke halaman kantor Satpas Pelayanan SIM Polres Demak untuk ditilang.
“Para pengguna kendaraan dengan menggunakan knalpot brong sering ‘membleyer bleyer’ gas kendaraannya, sehingga membuat warga terganggu. Suara bising kenalpot brong tersebut, juga mengganggu warga yang sedang melaksanakan ziarah ke Makam Sunan Kalijaga”, ungkap AKP Fandy Setiawan.
Dalam razia ini, berhasil dijaring puluhan kendaraan dengan knalpot brong. Selain dilakukan penindakan sangsi tilang, para pengendara dengan knalpot brong juga diminta mengganti langsung dengan knalpot standar pabrikan.
“Pengendara yang terjaring langsung kami tilang, para pemilik kendaraan juga diminta untuk mengganti knalpot sesuai standart yang di tentukan” kata Fandy.
Dalam razia ini, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan yang Nomor Rangkanya berbeda dengan tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa Mapolres Demak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keabsahan surat kendaraannya.
“Jika dipastikan Surat Kendaraannya palsu dan terbukti merupakan hasil kejahatan, maka kendaraan tersebut akan disita,” terang Kasatlantas.
Sementara terhadap para pengguna motor dengan knalpot brong harus menjalani sidang pelanggaran lalu linta, dengan ketentuan telah melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dengan acanaman pidana kurungan paling lama1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sebelumnya dilakukan penindakan, sebelumnya pihak Satlantas Polres Demak telah gencar menyampikan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standart kendaraan kepada para penjual knalpot di wilayah Kabupaten Demak.
Sementara itu, razia pengguna knalpot brong akan terus dilaksanakan hingga zero ayau nol pelanggaran dan akan menindak tegas para pengguna yang tidak menghiraukan himbauan. (Syamsul Arifin/Buz)
Load more