Semarang, tvOnenews.com - Rahmat Sumantri, warga Bojongsari, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap Polda Jateng karena menjual konten porno.
Pria berusia 30 tahun itu mempromosikan video-video persetubuhan orang lain lewat akun facebook miliknya yakni PemersatuBangsa.
Dihadapan polisi dan awak media, RS mengaku konten-konten pornografi itu didapat dengan cara mencari di situs-situs atau website luar negeri. Berbekal VPN, dirinya dengan mudah mengakses dan mendownload video porno untuk dijual.
Setelah mendapatkan video porno itu, kemudian RS menawarkannya ke facebook. Pelanggan yang tertarik kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup telegram bernama Indomie Seleraku.
Disana, RS selain menyebarkan video persetubuhan juga menawarkan dua kategori konten porno yakni kategori dewasa dengan biaya Rp.100 ribu atau kategori anak-anak biaya Rp.300 ribu.
Untuk mengakses konten yang disebut VVIP itu, RS meminta kepada pengguna untuk berkomunikasi dengan admin telegram bernama MeyChan449. RS menggunakan rekening Bank dan akun DANA atas namanya sendiri untuk melakukan transaksi pembayaran.
RS mengaku awalnya nekat memulai kegiatan ini lantaran sebelumnya pernah ikut grup-grup pornografi berbayar itu. Kemudian ia mengikuti skema-skema tersebut dan berhasil menarik perhatian orang.
Load more