“Awalnya lihat dari grup lain terus saya ikut-ikutan,” ujarnya saat dihadirkan dalam rilis kasus di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (23/7/2024).
Total sekarang orang yang mengikuti langganan pornografi itu mencapai ribuan pengguna. Dalam sebulan, dirinya berhasil meraup keuntungan mencapai Rp.12 juta hanya dengan mencari konten pornografi.
“Sejak 2023, setiap hari ya download konten-konten. Sebulan (untung) Rp.12 juta. Sampai sekarang belum ada korban yang dikenal. Konten yang paling diminati anak kecil (objeknya),” ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pengungkapan ini setelah Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patroli cyber terkait aduan masyarakat maraknya transaksi video porno.
Kemudian petugas menemukan akun facebook kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa admin tersebut.
“Kemudian kami bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan (RS) dan konten-konten yang disebarkannya. Dari pemeriksaan, RS dari facebook kemudian mengarahkan ke telegram akun Indomie Seleraku. Disana juga diarahkan pembayarannya,” katanya.
Saat ini RS dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 jo serta UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Load more