Kudus, Jawa Tengah - Sebagai upaya menekan angka kriminalitas sekaligus penegakan Perda larangan minuman beralkohol, petugas Satpol PP Kudus, Jawa Tengah menggelar razia peredaran minuman keras. Hasilnya, ratusan botol miras diamankan petugas di wilayah Kecamatan Mejobo.
”Jumlah totalnya ada 184 botol miras berbagai merek, kita sudah buatkan berita acara dan para penjualnya sudah kita panggil ke kantor” jelas Kholid Seif, Kasatpol PP Kudus, Minggu (16/1/2022).
Razia dilakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah sekaligus penegakan peraturan daerah atau perda no 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol yang harus nol persen.
Kholid Seif menjelaskan, razia dilakukan berdasarkan informasi warga yang resah masih adanya peredaran miras di Kudus.
"Barang bukti sementara diamankan di kantor Satpol PP Kudus. Sementara untuk penjual miras bakal dipanggil ke kantor Satpol PP," ungkapnya.
Penjual miras yang terjaring razia terancam tindak pidana ringan, serta denda hingga 5 juta rupiah.
Kasatpol PP Kudus pun meminta warga masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan serta menginformasikan kepada petugas jika mengetahui ada warga yang menjual miras.
Load more