"Total kerugian Rp 34 miliar," bebernya.
Dwi mengatakan, laporan terkait kasus ini dilakukan sejak 2021. Kepolisian baru mengungkap kasus ini lantara juga menelusuri jaringan mafia tanah ini.
"Sudah 46 saksi dan dua saksi ahli dari UI dan Undip," tegasnya.
Ia menjelaskan para tersangka itu sudah ada di tahanan karena terjerat kasus berbeda dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Tersangka AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.
"AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan," imbuhnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dcz/buz)
Load more